Berita Produk Sekretariat Registrasi Konsul

Hak Cipta Source Code Program Komputer

I. Pengertian Source Code

Pengertian Kode Sumber atau Source Code dapat kita temukan di dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (1) :

Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1) :

Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.

Definisi dari Source Code lainnya adalah :

“Source code is the fundamental component of a computer program that is created by a programmer. It can be read and easily understood by a human being”[1]

Berdasarkan pengertian diatas, Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer.

Selain itu, Source code ini berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk menjalankan fungsi tertentu.[2]

Jadi, walaupun Source Code ini tidak dijelaskan secara lengkap di dalam UU Hak Cipta, namun, karena Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer dan tanpa adanya Source code  suatu program komputer tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka Source Code itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Program Komputer yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta. Sehingga dalam prakteknya, ketika Program Komputer akan dicatatkan ciptaanya ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka harus disertakan pula kode sumber atau Source Code dalam proses pencatatan ciptaannya tersebut dan juga harus menyertakan buku manual petunjuk penggunaan Program Komputernya tersebut dalam format PDF.

BACA JUGA:  4 Trik Mudah Cara Mengembalikan Foto WhatsApp Yang Terhapus

II. Perlindungan Source Code di dalam Undang-Udang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Program Komputer dilindungi dengan UU Hak Cipta. Adapun masa perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman (Pasal 59 ayat 1.e UU Hak Cipta).

III. Siapakah Pemilik Hak Cipta dari Source Code itu ?

Suatu Source Code yang dibuat oleh programmer maka Hak Ciptanya milik programmer, kecuali diperjanjikan lain, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi :

“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.

Jadi, Hak Cipta Source Code Program Komputer itu mutlak milik Programmer. Namun,jika ada peraturan perusahaan yang dibuat antara karyawan (Programmer) dengan perusahaan yang menyatakan bahwa Program Komputer yang dibuat oleh Programmeradalah milik perusahaan, maka Hak Ciptanya mutlak menjadi milik perusahaan. Begitu juga jika ada pemesanan pembuatan suatu Program Komputer dari pihak ketiga kepada seorang programmer, maka Hak Ciptanya tetap berada di Programmer kecuali diperjanjikan lain antara pemesan dan programmernya tersebut.

Jika anda seorang programmer komputer dan ingin mencatatakan Perlindungan Hak Cipta Program Komputer atau Software anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136 (Agus Candra s)

Sumber : http://www.iplclawfirm.com/2019/05/hak-cipta-source-code-program-komputer.html?m=1

Team Support Agus Agus Bersaudara Indonesia Siap Membantu Anda, Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami